Badan Sertifikasi Asosiasi HATHI
Tentang BSA
MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka kesepakatan Indonesia untuk berintegrasi dalam wilayah perdagangan bebas perlu ditindak lanjuti dengan langkah konsepsional guna memperkuat daya saing dan pelaksanaan prinsip perlakuan yang sama antara Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan Asing. b. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan butir a diatas telah diterbitkan system kepranataan yang mengatur pemberdayaan Anggota HATHI c. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi HATHI, perlu dilakukan pembentukan Badan Sertifikasi Asosiasi (BSA) HATHI yang dirancang untuk dapat beroperasi secara independen, profesional dan transparan dengan surat Keputusan Pengurus Pusat HATHI
MENGINGAT : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 2. PP RI Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 3. PP RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 4. PP RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
MEMPERHATIKAN : 1. AD / ART HATHI 1999 – 2001 2. GBHO dan Program Kerja HATHI 1999-2001
MEMUTUSKAN : PEMBENTUKAN BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI (BSA) HATHI
Adapun lingkup tugas dari BSA-HATHI adalah :
Tugas dan tanggung Jawab BSA HATHI Mengatur penyelenggaraan, menetapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan serta mengesahkan dan menyampaikan sertifikat kepada anggota yang telah tersertifikat melalui Sekretariat BSA.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Sekretariat ini bertugas dan bertanggung jawab serta membantu BSA dalam administrasi/ketatausahaan, Keuangan dan Sistim Informasi yang berkaitan dengan penyelengaraan Sertifikasi anggota HATHI antara lain :
– Menyampaikan informasi dan laporan kepada BSA tentang hal ikhwal sertifikasi seperti jumlah dan rincian anggota pemohon dan membuat laporan berkala, serta laporan administrasi keuangan terkait. – Memonitor dan melaporkan hal yang terkait dengan kegiatan sertifikasi dan akreditasi keahlian profesional dibidang pekerjaan dibidang Teknik Hidro baik didalam maupun diluar negeri. – Mengajukan pertimbangan/saran kepada BSA tentang perbaikan yang mungkin dilakukan dalam penyelenggaraan Sertifikasi anggota HATHI. – Menyampaikan informasi kepada anggota baik anggota pemohon maupun anggota lainnya, tentang hal ikhwal Sertifikasi, persyaratan, tata cara untuk mendapatkan sertifikasi, dan berbagai kompetensi profesional (Profesional competence) yang dinilai untuk Sertifikasi. Mendata nama dan lain keterangan dari para anggota yang telah selesai dilayani dan mendapat Sertifikat. – Mengatur dan melaksanakan tata tertib pelayanan penerimaan permohonan Sertifikasi dari anggota termasuk segi administrasi keuangan yang terkait. – Melaksanakan pemerikasaan atas kelengkapan berkas permohonan, termasuk menghubungai anggota pemohon bila ada berbaikan pada kelengkapan berkas permohonan. – Secara berkala melaporkan kepada BSA tentang jumlah dan rincian permhonan yang masuk serta progres pengurusannnya di BSA HATHI – Menyiapkan Sertifikasi berdasarkan pengesahan Sertifikasi oleh KTS serta mengirimkannya kepada anggota pemohon setelah lengkap ditandatangani oleh Ketua Umum HATHI dan Ketua Umum LPJK – Sekretariat bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Penilai dalam proses Sertifikasi atas permohonan Sertifikasi anggota.
Tugas dan Tanggung Jawab Diklat BSA – Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan – Mempersiapkan modul pendidikan dan pelatihan serta materi uji yang akan dipakai dan mengecek dengan akreditasi yang diberikan oleh LPJK – Menetapkan penyelenggaraan uji kemampuan /pendidikan pelatihan
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Penilai – Menguji langsung pemohon Sertifikasi serta melakukan verifikator dan validator. – Menentukan Materi Uji / Modul yang digunakan. – DPS ini bertugas dan bertanggung jawab serta membantu Ketua BSA dalam menilai permohonan sertifikasi anggota. Dalam melakukan pemeriksaan akhir kelengkapan administrasi permohonan sertifikasi DPS dibantu oleh Sekretariat BSA dan mengambalikan bilamana ada dianggap perlu. – DPS menerapkan Sertifikasi kepada anggota melalui rapat pleno DPS – Anggota DPS wajib menjaga kerahasiaan semua dokumen Sertifikasi yang berkaitan denan informasi tentang biodata pemohon dan proses serta hasil evaluasi pemohon oleh DPS maupun Sekretariat BSA. – Pada akhir proses penilaian tersebut DPS menetapkan Sertifikasi anggota dan mengajukan kepada Ketua BSA untuk disahkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Banding – Bertugas menerima banding dari penerima Sertifikat (bila merasa hasil yang diterima tidak sesuai dengan keahlian / kemampuannya).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2001 Oleh : Ketua Umum HATHI Pusat – Ir. Djoko Kirmanto, Dip. HE